Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Tanggapan KPK dan Kuasa Hukum

Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan

Hasto Kristiyanto Ajukan Penangguhan Penahanan – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya, sudah mengajukan keinginan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil setelah Hasto resmi ditahan oleh KPK berkenaan dugaan masalah suap dan perintangan penyidikan didalam perkara Harun Masiku.

Pengajuan Penangguhan Penahanan

Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, tunjukkan bahwa pihaknya sudah mengajukan surat keinginan penangguhan penahanan kepada KPK pada Kamis (20/2/2025). Meskipun demikian, KPK selalu melanjutkan penahanan pada Hasto. Maqdir mengindikasikan bahwa keinginan selanjutnya akan diajukan ulang didalam saat dekat.

Selain itu, tim hukum Hasto lainnya, Ronny Talapessy, memastikan bahwa keinginan penangguhan penahanan sudah disampaikan kepada pimpinan KPK melalui penyidik. Ronny termasuk menyebut bahwa pihaknya akan membicarakan beragam kegiatan partai bersama dengan Hasto sepanjang sistem hukum berlangsung.

Alasan Penahanan oleh KPK

KPK memastikan Hasto sebagai tersangka didalam dua kasus, yakni dugaan suap berkenaan sistem Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Penahanan dilaksanakan bersama dengan pertimbangan subjektif penyidik, termasuk kecemasan bahwa tersangka bisa melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tunjukkan bahwa penahanan ini termasuk mempunyai tujuan untuk mempermudah sistem penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga : Terungkap! Kejagung Sita Rp565 Miliar dari Kasus Korupsi Importasi Gula

Tanggapan Kuasa Hukum

Maqdir Ismail mengkritisi dasar penahanan yang dilaksanakan oleh KPK. Ia menilai bahwa penahanan selanjutnya tidak sah karena, menurutnya, KPK belum bisa tunjukkan bukti permulaan yang lumayan berkenaan tuduhan suap dan perintangan penyidikan. Selain itu, Maqdir mempertanyakan legalitas surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh pimpinan KPK, mengingat pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatakan bahwa pimpinan KPK bukan ulang sebagai penyidik atau penuntut umum.

Langkah Hukum Selanjutnya

Tim kuasa hukum Hasto merencanakan untuk tetap laksanakan perlawanan hukum pada status tersangka dan penahanan yang dijatuhkan oleh KPK. Mereka merencanakan mengajukan ulang keinginan penangguhan penahanan dan perhitungkan langkah hukum lainnya untuk membela hak-hak kliennya. Sementara itu, KPK memastikan bahwa sistem hukum akan tetap berlangsung cocok bersama dengan prosedur yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP dan keterlibatannya didalam dinamika politik nasional. Perkembangan lebih lanjut berasal dari masalah ini akan tetap dipantau oleh beragam pihak, mengingat implikasinya pada penegakan hukum dan stabilitas politik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *