Polisi Ungkap Motif Penumpang Lion Air Beriak Bom

Polisi Ungkap Motif Penumpang Lion Air Beriak Bom

Polisi Ungkap Motif Penumpang Lion Air Beriak Bom – Berikut ini artikel panjang mengenai penjelasan Polri tentang motif di balik insiden penumpang Lion Air yang berteriak “bom”:

Kronologi Singkat Kejadian

  • Peristiwa terjadi pada penerbangan Lion Air JT‑308 rute Jakarta (CGK) – Kualanamu (KNO) pada 2 Agustus 2025, saat pesawat sudah melakukan push back di apron Bandara Soekarno-Hatta menuju landasan pacu .
  • Seorang penumpang berinisial H (42 tahun, warga Pematang Siantar) tiba-tiba athena168 login menyampaikan kata “ada bom” sebanyak tiga kali di dalam kabin saat pesawat mulai bergerak .
  • Maskapai menyikapi ancaman tersebut sebagai potensi bahaya serius (bomb threat), memutuskan melakukan Return to Apron (RTA) dan menurunkan seluruh penumpang beserta bagasi untuk dilakukan pemeriksaan ulang oleh Avsec, PPNS, dan Kepolisian
  • Tidak ditemukan benda mencurigakan apa pun di pesawat. Penumpang kemudian dipindahkan ke pesawat pengganti, yakni Boeing 737‑900ER registrasi PK‑LSW dan keberangkatan dilanjutkan hari yang sama .

Penetapan Tersangka & Proses Hukum

  • Pada hari Senin, 4 Agustus 2025, Polresta Bandara Soekarno-Hatta resmi menetapkan H sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 437 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang mengatur penyampaian informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Bila terbukti melanggar Pasal 437 ayat (2), ancaman hukuman bisa mencapai 8 tahun penjara
  • Dalam pemeriksaan awal oleh polisi, H dinyatakan negatif dari tes narkoba dan alkohol . Namun, pihak kepolisian tidak lantas menghentikan penyelidikan—mereka memutuskan untuk melibatkan ahli kejiwaan dari Rumah Sakit Polri guna menjalani tes psikologis lanjutan terhadap H.

Motif Menurut Polisi: Keletihan & Stres Psikologis

  • Kapolresta Kombes Ronald F.C. Sipayung menyatakan bahwa motif sementara yang diungkap dari laporan tersebut adalah frustrasi dan kelelahan mental akibat rangkaian penerbangan panjang yang melibatkan rute dari Merauke ke Makassar, kemudian ke Jakarta, dan ingin melanjutkan ke Medan (Kualanamu) .
  • Polisi juga mengonfirmasi bahwa ada riwayat gangguan kejiwaan pada H. Dari keterangan keluarga, H pernah dirawat selama satu bulan di RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Jakarta, serta pernah terlibat masalah hukum (tidak membayar penginapan di Merauke) yang berujung penahanan sebelumnya .

Fakta-fakta Penting

Menurut Media Indonesia dan Kompas TV, berikut tujuh poin fakta utama:

  1. H telah ditetapkan sebagai tersangka.
  2. Informasi “ada bom” disampaikan saat pesawat sudah push back.
  3. Kalimat “ada bom” sempat diucapkan sebanyak tiga kali.
  4. Penumpang dan awak diamankan dan pesawat putar balik.
  5. Semua bagasi dan penumpang diperiksa ulang.
  6. Tidak ditemukan benda berbahaya — klaim bom dinyatakan hoaks.
  7. Penerbangan dilanjutkan dengan pesawat pengganti pada hari yang sama

Langkah Penyelidikan Selanjutnya

  • Selain tes kejiwaan, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV, video korban dan saksi, serta menginterogasi delapan saksi yang sudah dikumpulkan dari kru kabin dan penumpang lain
  • Tim gabungan berikut PPNS Otoritas Bandara terus mendalami apakah tindakan H dilakukan karena tekanan psikologis, masalah internal, atau alasan lainnya yang belum jelas sepenuhnya .

Dampak & Respons Maskapai

  • Lion Air menekankan bahwa candaan tentang bom atau ancaman seperti itu tidak dapat ditoleransi, apalagi di kabin pesawat. Meskipun pada kasus ini H disebut-sebut mungkin hanya bereaksi emosional, tetapi konsekuensi hukum tetap diterapkan untuk menjaga keamanan penerbangan massal di masa mendatang .
  • Maskapai juga memastikan bahwa seluruh prosedur keamanan dijalankan sesuai regulasi, dengan memprioritaskan keselamatan penumpang dan awak pesawat.

Ringkasan Motif & Temuan Polisi

Aspek Temuan Polisi
Motif Awal Frustrasi & kelelahan perjalanan udara panjang dari Merauke–Makassar–Jakarta–Medan
Kondisi Kejiwaan Ada riwayat pengobatan di RSJ, kondisi mental tidak stabil
Hasil Tes Negatif narkoba & alkohol; direncanakan tes lanjutan oleh ahli RS Polri
Pelanggaran Hukum Pasal 437 ayat 2 UU Penerbangan; ancaman hukum hingga 8 tahun
Tidak terkait terorisme Polisi jelas menyatakan tidak ada hubungan dengan kelompok teroris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *