Lima Penjudi Sabung Ayam di Musi Rawas Diciduk Polisi – Pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Kelingi, Polres Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil menggerebek arena perjudian sabung ayam di Dusun III, Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri. Penggerebekan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.
Penggerebekan dan Penangkapan
Saat penggerebekan berlangsung, banyak pelaku yang mencoba melarikan diri ke dalam hutan. Namun, petugas berhasil mengamankan lima orang yang di duga terlibat dalam kegiatan ilegal ini. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Budi Rahyo (59), warga Desa Bangun Rejo, Kecamatan Sukakarya.
- Risdon (49), warga Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri.
- Sutrisno (39), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.
- Datak (40), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.
- Agus Deni (25), warga Desa Air Beliti, Kecamatan Tuah Negeri.
Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Suhendra, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa para tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus.
Baca Juga : Benarkah Ahok Terlibat Kejagung Selidiki Kasus Korupsi di PT Pertamina
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang di gunakan dalam praktik perjudian sabung ayam, antara lain:
- Uang tunai sebesar Rp1.355.000.
- Enam ekor ayam jantan berwarna hitam merah.
- Delapan unit sepeda motor.
- Tiga senjata tajam jenis golok.
- Tiga unit ponsel pintar.
- Satu kandang ayam.
- Satu wadah atau songkok ayam.
- Satu gerber ayam.
- Lima pasang sandal jepit.
Barang bukti tersebut telah di amankan di Mapolsek Muara Kelingi untuk proses hukum lebih lanjut.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Para tersangka di jerat dengan Pasal 303 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kapolsek Muara Kelingi menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas ilegal semacam ini.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pemberantasan Perjudian
Keberhasilan penggerebekan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari praktik perjudian serta aktivitas ilegal lainnya.
Dengan adanya tindakan tegas dari aparat kepolisian dan dukungan penuh dari masyarakat, di harapkan kegiatan perjudian ilegal seperti sabung ayam dapat di minimalisir, bahkan di hilangkan, demi terciptanya ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.