Pria Bunuh Mantan Adik Ipar, Ini 4 Faktanya
Langkat, Sumatera Utara — Sebuah kasus pembunuhan serius mengguncang masyarakat Dusun VII Air Panas, Desa Buluh Telang, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat pada Senin (22/12/2025). Seorang pria berinisial Agus Salim (53) ditangkap polisi setelah tegas menghabisi mantan adik iparnya, Prawoto (43), dengan senjata sbobet wap tajam jenis kapak. Peristiwa tersebut bermula ketika pelaku datang dengan tujuan awal yang jauh lebih serius: menghabisi mantan istrinya sendiri. Insiden ini menarik perhatian publik karena motifnya yang berakar dari konflik rumah tangga serta sengketa harta. Berikut uraian lengkap empat fakta utama yang telah terungkap.
1. Pelaku dan Korban Ternyata Bekas Keluarga
Kasus ini bermula dari hubungan keluarga yang telah rusak. Pelaku, Agus Salim, dulunya pernah menikah dengan kakak korban, Prastiani. Hal ini membuat Prawoto menjadi mantan adik ipar bagi pelaku. Namun seiring berjalannya waktu, hubungan itu berubah menjadi konflik yang tajam akibat perceraian dan persoalan situs maxwin lain di luar ikatan keluarga tersebut.
Pada sore hari sebelum tragedi, pelaku datang ke rumah mantan istrinya sambil membawa sejumlah senjata tajam termasuk kapak, parang, dan egrek. Mantan istrinya sempat memberi tahu adiknya bahwa Agus sudah berada di teras rumah dengan senjata di tangan.
2. Insiden Berujung Pembunuhan Brutal
Setibanya di lokasi dan setelah interaksi singkat antara pelaku dan korban, pertengkaran berlangsung sengit. Korban datang ke rumah kakaknya bersama seorang warga lain. Saat itu, perdebatan meningkat dan memicu pelaku bertindak secara fatal.
Tanpa ampun, Agus langsung mengayunkan kapak ke arah leher korban. Akibat serangan tersebut, Prawoto langsung terjatuh dan mengalami luka parah yang membuatnya meninggal di tempat. Polisi kemudian menyimpulkan bahwa luka sayatan di leher korban merupakan penyebab utama kematiannya berdasarkan pemeriksaan visum luar.
3. Niat Asli Pelaku Fokus kepada Mantan Istri
Polisi menyatakan bahwa niat awal Agus bukan membunuh mantan adik iparnya, tetapi membunuh mantan istrinya. Dari keterangan yang didapat, pelaku memiliki konflik serius dengan mantan istri terkait pembagian harta gono-gini. Konflik ini disebut sebagai akar masalah yang mendorong Agus melakukan tindakan ekstrem dengan membawa sejumlah senjata tajam.
Menurut penyidik, motivasi pelaku berakar pada rasa frustrasi dan sakit hati karena merasa harta bersama tidak dibagi secara adil. Pelaku diketahui terus mengintimidasi mantan istri setelah perceraian, bahkan setelah mantan istrinya menikah lagi pada Oktober 2025.
4. Pelaku Ditangkap setelah Upaya Kabur
Sesaat setelah insiden, Agus sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, ia tidak berhasil lolos. Warga yang setengah berang atas aksi pelaku segera mengejar dan menghajarnya hingga babak belur sebelum akhirnya pihak kepolisian tiba di tempat kejadian.
Petugas dari Polres Langkat kemudian mengamankan pelaku serta melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap jalannya kasus, termasuk kemungkinan pasal yang akan dikenakan sesuai hukum pidana Indonesia.
Kesimpulan: Konflik Rumah Tangga Berujung Tragedi
Kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun VII Air Panas menjadi contoh tragis bagaimana konflik rumah tangga dapat berkembang menjadi tindakan kriminal ekstrem ketika tidak diselesaikan dengan baik. Sengketa harta, perpecahan keluarga, serta kemarahan yang tidak terkontrol menjadi faktor yang mendorong perilaku fatal pelaku.
Polisi hingga kini masih mendalami kasus ini sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat setempat berharap agar tragedi serupa tidak terulang, seraya menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan dengan jalur hukum yang semestinya.
