Situs Informasi Berita Kriminal Terupdate

Sadis! Warga Semarang Tewas Usai Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ini Kronologinya

Sadis! Warga Semarang Tewas Usai Diduga Dianiaya

Sadis Warga Semarang Tewas Usai Diduga Dianiaya – Kematian tragis menimpa Darso (43), warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ia dikira menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polresta Yogyakarta, yang akhirnya merenggut nyawanya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa ini bermula pada 21 September 2024. Pagi itu, kira-kira pukul 06.00 WIB, tiga pria singgah ke tempat tinggal Darso bersama mengendarai mobil. Mereka melacak Darso tanpa membuktikan surat penangkapan atau identitas resmi. Istri Darso, Poniyem (42), yang tidak menyimpan curiga, memanggil suaminya untuk menemui tamu tersebut. Setelah nampak rumah, Darso dibawa pergi oleh ketiga pria tersebut.

Beberapa jam kemudian, kira-kira pukul 14.00 WIB, Poniyem terima kabar berasal dari Ketua RT setempat bahwa suaminya dirawat di RS Permata Medika Ngaliyan, Semarang. Poniyem langsung menuju tempat tinggal sakit dan mendapati suaminya di dalam situasi luka-luka. Darso mengaku kepada istrinya bahwa ia udah dipukuli oleh orang-orang yang membawanya. Poniyem melihat luka lebam di pipi kanan suaminya, sementara Darso mengeluhkan rasa sakit di kepala, perut, dan dada.

Perawatan dan Kematian

Setelah tiga hari dirawat di ruang ICU, situasi Darso tidak membuktikan perbaikan signifikan. Ia sesudah itu dipindahkan ke ruang perawatan biasa dan akhirnya diperbolehkan pulang. Namun, dua hari sesudah lagi ke rumah, tepatnya pada 29 September 2024, Darso meninggal dunia. Sebelum wafat, ia sempat berpesan kepada keluarganya untuk memperjuangkan keadilan atas apa yang dialaminya.

Baca Juga : Waspada Copet Beraksi di Festival Magetan, Belasan Pengunjung Merugi

Upaya Mediasi dan Proses Hukum

Setelah perihal tersebut, keluarga Darso dihubungi oleh pihak yang dikira terlibat di dalam penganiayaan untuk laksanakan mediasi. Tiga kali pertemuan diadakan, namun tidak menggapai kesepakatan. Dalam pertemuan tersebut, keluarga diberikan duwit sebesar Rp25 juta yang diakui sebagai duwit duka. Namun, keluarga memutuskan untuk mengembalikan duwit tersebut dan pilih menempuh jalur hukum. Kuasa hukum keluarga, Antoni Yudha Timor, melaporkan dugaan penganiayaan merencanakan yang membawa dampak kematian ke Polda Jawa Tengah, sesuai bersama Pasal 355 ayat (2) KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) dan (3).

Tanggapan Pihak Berwenang

Kasus ini menarik perhatian beragam pihak, juga anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka. Ia mendesak sehingga Polda Jawa Tengah mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Martin mengedepankan pentingnya pengusutan tuntas untuk melindungi kepercayaan masyarakat pada institusi Polri dan menegaskan keadilan bagi keluarga korban.

Perbedaan Kronologi Versi Polisi

Sementara itu, pihak Polresta Yogyakarta mengimbuhkan info tidak serupa tentang moment ini. Mereka menyebut bahwa luka-luka yang dialami Darso disebabkan oleh benturan bersama pintu mobil, bukan dikarenakan penganiayaan. Perbedaan kronologi ini meningkatkan kompleksitas kasus dan menyebabkan beragam spekulasi di masyarakat.

Harapan Akan Keadilan

Kematian Darso meningkatkan daftar panjang kasus dugaan penganiayaan oleh oknum aparat yang berujung pada kematian. Keluarga korban dan masyarakat luas menghendaki sehingga kasus ini diusut tuntas dan transparan, dan juga pelaku meraih hukuman yang setimpal. Proses hukum yang adil dan terbuka diharapkan bisa mengembalikan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum di Indonesia.

Kesimpulan

Tragedi yang menimpa Darso merupakan cerminan perlunya reformasi dan pengawasan ketat pada aparat penegak hukum. Keadilan bagi korban dan keluarganya mesti ditegakkan melalui sistem hukum yang transparan dan akuntabel. Masyarakat menantikan langkah tegas berasal dari pihak berwenang untuk menegaskan kasus serupa tidak terulang di jaman mendatang.

Exit mobile version