Tragis Seorang Pria di Makassar Diringkus Polisi – Makassar, Sulawesi Selatan – Seorang pria berinisial WI alias Wahyu (25) harus berurusan bersama pihak berwajib setelah menganiaya ibu tirinya hingga mengalami luka parah. Kejadian tragis ini berjalan di lokasi Tamalate, Makassar, pada Senin (24/2). Polisi dari Polsek Tamalate bersama sigap menangkap pelaku setelah mendapat laporan dari warga setempat.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan kepolisian, momen penganiayaan ini berjalan di rumah korban. Wahyu yang diketahui tinggal bersama ibu tirinya dikira lakukan kekerasan akibat cekcok yang berjalan di pada mereka. Pelaku yang emosi lantas menganiaya korban bersama benda tumpul hingga mengalami luka betul-betul di sebagian bagian tubuhnya.
Warga sekitar yang mendengar keributan segera mengusahakan melerai dan menambahkan bantuan kepada korban. Mereka lantas melaporkan perihal berikut ke pihak kepolisian. Tak perlu waktu lama, petugas dari Polsek Tamalate segera datang ke lokasi dan menangkap Wahyu tanpa perlawanan.
Motif Penganiayaan
Kapolsek Tamalate, AKP [Nama Kapolsek], mengutarakan bahwa penyelidikan awal menyatakan motif pelaku lakukan penganiayaan masih dalam pendalaman. Namun, dugaan waktu menjelaskan adanya konflik keluarga yang sudah berjalan lama.
“Kami masih mendalami motif memang dari penganiayaan ini. Berdasarkan Info awal, ada ketegangan dalam interaksi pada pelaku dan korban,” ujar AKP [Nama Kapolsek].
Kondisi Korban
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka betul-betul dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk memperoleh perawatan medis. Pihak rumah sakit belum menambahkan keterangan lebih lanjut berkenaan kondisi terkini korban, namun dipastikan ia mengalami luka di bagian kepala dan tubuh.
Baca Juga : Bongkar Sindikat Narkoba! Polres Metro Jakarta Barat Sita 14 Ribu Pil Ekstasi
Tindakan Hukum pada Pelaku
Kini Wahyu sudah diamankan di Polsek Tamalate untuk merintis sistem hukum lebih lanjut. Ia dijerat bersama pasal berkaitan penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, pelaku dapat hadapi hukuman penjara maksimal lima th. atau lebih, terkait pada tingkat cedera yang dialami korban.
“Kami dapat mengusut masalah ini hingga tuntas. Kami termasuk mengimbau penduduk supaya segera melapor jikalau menyadari adanya tindak kekerasan di lingkungan mereka,” malah AKP [Nama Kapolsek].
Kekerasan dalam Keluarga Perlu Dihentikan
Kasus ini jadi pengingat bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih jadi masalah betul-betul di Indonesia. Konflik keluarga yang tidak terkendali bersama baik sering kali berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan banyak pihak.
Pihak kepolisian mengimbau penduduk untuk melacak solusi damai dalam selesaikan konflik rumah tangga. Jika mengalami atau menyadari adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga, penduduk diharapkan segera melapor ke pihak berwenang atau menghubungi sarana bantuan korban kekerasan.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan yang dikerjakan oleh seorang pria di Makassar pada ibu tirinya ini menaikkan daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Aparat kepolisian kini tengah memproduksi hukum pelaku, waktu korban masih merintis perawatan akibat luka betul-betul yang dideritanya.
Masyarakat diharapkan lebih hiraukan dan proaktif dalam menghambat serta melaporkan tindakan kekerasan domestik supaya perihal sama tidak terulang di jaman depan.